Pusakademia.com-Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Jambi selenggarakan FGD #SuaraIndonesia bertemakan “PKPU yang Adaptif dan Aplikatif saat Covid-19” melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis 14 Mei 2020. FGD digelar pukul 15.00 sd 17.00 sambil menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit).
FGD ini menghadirkan pembicara Ketua KPPD dari seluruh Nusantara seperti Awang Konaevi KPPD Bengkulu, Novy Bunga KPPD NTT, Rosye Rondonuwu KPPD Manado, Roby Nyong KPPD Papua, Maskur KPPD Sulsel, Didi Kadarismanto KPPD Kaltara, Ryan Hendrich DW KPPD Bali, Joko Prianto KPPD Sulbar, Bahar Kubangun KPPD Maluku dan Linda Maku KPPD Gorontalo. Sedangkan pemantik diskusi adalah Tokoh Nasional Sekjen KIPP Kaka Suminta, Guru Besar Fak. Hukum Unissula Semarang Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum, Ketua APHTN-HAN Provinsi Jambi Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum , Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal, dan Pimpinan Bawaslu Prov. Jambi Fahrul Rozi.
Ketua KOPIPEDE Jambi, Mochammad Farisi, LL.M dalam sambutannya mengatakan bahwa Perppu No 2 Tahun 2020 pada intinya mengatur penundaan pilkada akibat wabah covid-19 menjadi bulan Desember 2020 atau bisa diperpanjang lagi dan KPU memiliki kewenangan menentukan kapan pilkada lanjutan dimulai melalui PKPU. Dengan kondisi Covid-19 yang belum bisa dikendalikan maka mau tidak mau pilkada harus digelar dalam kondisi darurat kesehatan, untuk itu penyusunan PKPU tahapan, program dan jadwal serta PKPU tahapan yang lain harus menyesuaikan protokol-protokol kesehatan. Hal inilah yang akan di diskusikan dalam FGD ini.
Pemantik diskusi pertama, Apnizal Komisioner KPU menjelaskan bahwa KPU RI terus berkoordinasi intensif dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengetahui kondisi factual dan prediksi Covid-19 kedapan, sehingga bisa menentukan kapan dan bagaimana PKPU Pilkada Lanjutan dibuat sesuai protokol kesehatan, seperti PKPU Kampanye, Rekapitulasi, Verifikasi dukungan calon perseorangan dll serta akan dilakukan uji public untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. beberapa hal yang harus di tambahkan adalah misalnya perlukah para petugas menggunakan APD, sarung tangan, bagaimana teknis di TPS dan alokasi waktu pencoblosan, dll. Hal itu semua juga terkait dengan anggaran yang pasti membengkak sehingga perlu tambahan dari APBD. Yang pasti kami sangat serius menjaga keselamaan petugas dan masyarakat, disisi lain demokrasi harus tetap ditegakkan
Sekjen KIPP Kaka Suminta menerangkan bahwa mau tidak mau pilkada harus tetap dijalankan dalam kondisi Covid-19 karena kita tidak atau belum tau kapan wabah selesai, sehingga kita yang harus adaptasi dan mneyesuaikan, beberapa Negara telah berhasil menyelenggarakan pilkada ditengah covid-19 seperti Korea Selatan, meskipun tidak bisa dibandingkan apple to apple namun paling tidak kita punya pembanding, yang dibutuhkan adalah teknologi atau aplikasi-aplikasi yang memudahkan orang beraktifitas pilkada tanpa berkumpul, tantangannya bila semua beralih ke teknologi adalah apakah Bawaslu siap mengawasi? Untuk anggaran harus ada support dari APBN karena APBD sudah di refocusing untuk Covid-19 .
Fahrul Rozi Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan bahwa PKPU Tahapan harus segera di terbitkan agar tidak ada kekosongan hukum dan ada kepastian hukum bagi kami penyelengga pengawasan, sedangkan Prof Bahder Johan menjelaskan bahwa dalam merumuskan PKPU harus mengandung sense of belonging, responsibility, comitmen, sharing dan servise masyarakat di tengah Covid-19.
Setelah pemaparan pemantik diskusi, FGD dilanjutkan dengan tanggapan dari ketua KPPD se-Indonesia yang pada intinya sepakat jangan memaksakan pilkada disaat covid-19 belum bisa dikendalikan sehingga perlu waktu tambahan, pilkada tidak dilaksanakan pada desember tapi diperpanjang lagi. PKPU harus disusun sesuai protokol kesehatan dan memberikan perlindungan dan keselamatan nyawa penyelenggara maupun masyarakat.
Discussion about this post